Art Original
Etika Komunikasi Melakukan Kritik Di Ruang Publik Media Sosial Twitter
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimanakah etika komunikasi melakukan kritik di ruang publik media sosial twitter. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena dalam penelitian ini menggambarkan fenomenafenomena yang diteliti ke dalam bentuk uraian-uraian yang menunjukkan bagaimana etika komunikasi melakukan kritik di ruang publik media sosial twitter. Subjek dalam penelitian ini adalah media sosial twitter. Objek dalam penelitian ini adalah etika komunikasi melakukan kritik di ruang publik media sosial twitter. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian (jurnal, buku, data, video, kliping surat kabar, dan lain sebagainya). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika komunikasi di dalam menyampaikan kritikan di media sosial twitter harus memperhatikan antara lain yaitu: mmepergunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran kritikan yang mengandung sara, pornografi dan aksi kekerasan serta propaganda, memeriksa kembali kebenaran informasi, menghargai hasil karya orang lain ketika menyampaikan kritikan baik dalam bentuk foto, tulisan maupun video milik orang lain maka harus mencantumkan sumber informasi tersebut. Etika komunikasi memili dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini menjadi koridor bagi pengguna media sosial di dalam memposting tulisan atau foto.
No other version available