Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Cucian Pakaian (laundry) Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Kelurahan Delima Pekanbaru
ABSTRAK Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan usaha jasa laundry, pelaku usaha terkadang melakukan kesalahan yang merugikan konsumen. Hukuman atau sanksi yang didapatkan oleh pelaku usaha hanya sebatas sanksi sosial dan sangat tidak seimbang dengan kerugian yang dialami oleh konsumen. Kebanyakan dari konsumen pengguna jasa laundry yang menjadi korban dari kelalaian pelaku usaha laundry tersebut hanya mengikhlaskan begitu saja dan mencari lagi jasa laundry yang lain yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Oleh karena itu, untuk melindungi konsumen, dibutuhkan berbagai aspek hukum agar dapat dilindungi dengan adil. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi keilmuan terkait teori ilmu hukum , serta untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa laundry. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen dan bagaimana penyelesaian atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen. Metode yang digunakan adalah metode observational research yang dilakukan dengan cara survey ialah penelitian yang secara langsung yang dilakukan di lokasi dengna menggunakan alat pengumpulan data yang berupa teknik wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen yaitu memberikan ganti rugi berupa uang sejumlah harga barang yang mengalami cacat akibat pelaku usaha. Upaya penyelesaian oleh pelaku usaha O laundry, Fresh Morning Laundry dan Siko Laundry serta konsumen yaitu dengan menggunakan musyawarah, dikarenakan penyelesaian secara musyawarah lebih efisien, praktis dan hemat.
No other version available