Art Original
Pertanggungjawaban Petani Yang Tidak Membayarkan Pinjaman Atas Perjanjian Simpan Pinjam Studi Kasus Pada Koperasi Unit Desa Produsen Kijang Mas Lestari Di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar
ABSTRAK Perjanjian simpan pinjam antara koperasi dan petani merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi di pedesaan. Koperasi yang berfokus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ini disebut dengan koperasi unit desa (KUD) yang umumnya dalam membantu meningkatkan usaha pertokoan, usaha jasa, usaha simpan pinjam, usaha kelistrikan, usaha pertanian, usaha perternakan dan lain sebagainya di suatu desa dengan memberikan pinjaman barang ataupun uang. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Koperasi Unit Desa Produsen Kijang Mas Lestari Di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Namun dalam pelaksanaannya, pelanggaran kewajiban pembayaran oleh petani sering terjadi, menimbulkan permasalahan hukum dan finansial bagi koperasi sehingga dibutuhkannya penanganan terhadap tindakan wanprestasi yang merugikan Koperasi Unit Desa Produsen Kijang Mas Lestari tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana kendala dalam pertanggungjawaban petani yang tidak membayarkan pinjaman atas perjanjian simpan pinjam studi kasus pada Koperasi Unit Desa Produsen Kijang Mas Lestari Di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap petani yang tidak membayarkan pinjaman atas perjanjian simpan pinjam Studi Kasus Pada Koperasi Unit Desa Produsen Kijang Mas Lestari Di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan dengan menggunakan observasi reaserch atau lapangan dengan cara survei secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa banyaknya Petani yang tidak bertanggungjawab terhadap pinjaman yang sudah diberikan oleh Koperasi Unit Desa Produsen Kijang Mas Lestari dikarenakan Koperasi tidak melakukan analisa terhadap petani yang akan melakukan pinjaman. Analisa tersebut dilihat dalam prinsip 5C yakni prinsip character (kepribadian), capacity (kemampuan), capital (modal atau aset kekayaan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi ekonomi) yang apabila tidak terpenuhi, maka Koperasi seharus tidak memberikan pinjaman kepada Petani tersebut. Adapun penyelesaian sengketa yang dipilih oleh Koperasi Unit Desa Produsen Kijang Mas Lestari di Desa Tebing Lestari saat para debitur tidak membayar kembali pinjamannya yaitu menyelesaikan dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan bersama antara Petani sebagai peminjam, Kelompok Tani, Badan Pengawas Koperasi, dan Pengurus Koperasi menimbulkan kendala karena penyelesaian sengketanya yang berbelit dan penyelesaian sengketa yang tidak tegas membuat petani enggan membayar pinjaman sebaik mungkin
No other version available