Art Original
Analisis Perjanjian Kerja Bersama Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (studi : Pt Rapp Pangkalan Kerinci)
ABSTRAK Perjanjian kerja merupakan suatu hubungan antara seseorang yang bertindak sebagai buruh atau pekerja dengan seseorang yang bertindak sebagai majikan. Pekerjaan memainkan peran vital di dalam kehidupan insan, sehinggamemenuhi syarat sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan untuk memenuhikebutuhan. Salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut yang perlu ditegakkan adalah kebebasan untuk bekerja dan mendapatkan hak dalam bentuk upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan latar belakang dari penulis, berikut beberapa rumusan masalah yang diangkat oleh penulis, pertama Bagaimana seorang karyawan dapat dipecat karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kedua Bagaimana perlindungan hukum karyawan yang diputus hubungan kerja karena melakukan kesalahan berat ditempah kerja. Penilitian yang digunakan oleh penulis ialah penilitian yang berbentuk empiris, yaitu melakukan penilitian secara langsung ke lokasi penilitian untuk mendapatkan data akurat yang dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Sifat penilitian yang digunakan oleh penulis yaitu hukum sosiologis, dengan cara mengungkapkan fakta-fakta dilapangan secara konsisten. Lokasi penilitian penulis yaitu di PT RAPP, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan oleh penulis dengan menggunakan metode deduktif yaitu melibatkan kesimpulan dari hal-hal umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan penulis menemukan bahwa karyawan dapat dipecat apabila melakukan kesalahan berat berupa membuat gate pass secara double tanpa izin PT RAPP dan melakukan tindakan meminta uang tambahan kepada karyawan PT RAPP. Perlindungan hukum karyawan yang diputus hubungan kerja dengan melakukan upaya hukum dengan cara melakukan perundingan bipartit dan upaya terakhir yang dilakukan oleh pekerja dengan cara mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial di pengadilan hubungan industrial.
No other version available