Art Original
Analisis Yuridis Child Grooming Sebagai Modus Baru Dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Era Pandemi Covid-19
Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), tahun 2022 kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus. Kasus kekerasan seksual semakin meningkat terhitung masa pandemi awal tahun 2019 hingga tahun 2022. Child Grooming sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi anak. Sehingga diperlukannya perlindungan dan mendidik anak agar tidak terperangkap oleh para groomers (sebutan bagi pelaku child grooming) dan tidak menambah banyak korban. Hingga saat ini masih banyak pedofilia yang berkeliaran denga berbagai modus baru dalam aksinya. Salah satu modus baru tersebut yaitu Child Grooming yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Dalam skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Child Grooming Sebagai Modus Baru Dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Era Pandemi Covid-19” ini dibahas di permasalahan, yaitu: Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan Modus Child Grooming Terhadap Anak dan dampak Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dengan Modus Child Grooming Terhadap Anak. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian Penelitian Hukum Normatif. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data didapatkan melalui studi kepustakaan seperti buku, jurnal, skripsi, makalah, prosiding, dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor penyebab terjadinya child grooming di antaranya: 1) Manipulation, berbagai teknik manipulasi digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kontrol pelaku terhadap korban; 2) Accessibility, Pelaku memanfaatkan teknologi internet untuk berinteraksi baik satu atau dua arah dengan korban melalui media social; 3) Rapport Building, pelaku melakukan penyesuaian perilaku dan gaya berkomunikasi sehingga membuat korban nyaman berbicara dengan pelaku; 4) Sexual Context, pelaku melakukan hal-hal seperti berbicara jorok, merayu korban, mengirim gambar porno atau mengaitkan obrolan dengan hal-hal berbau pornografi; 5) Risk Assessment, Penilaian resiko dilihat dari beberapa aspek yakni individu korban, faktor yang berkaitan dengan internet dan lingkungan sekitarnya; 6) Deception, terkadang pelaku menyamar sebagai teman sebaya atau anak muda. Child Grooming berdampak negatif yang dapat menimbulkan trauma pada anak. Terdapat 4 dampak dari child grooming: 1. Korban mengalami trauma, depresi, kecemasan yang berlebihan, serta mengalami ketakutan dan merasa tertekan. 2. Korban cenderung akan menarik diri dari kehidupan sosial 3. Kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang baik online maupun offline; dan 4. Kehilangan rasa percaya terhadap diri sendiri dan orang lain. .
No other version available