Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Travel Atas Kerusakan Barang Milik Pengguna Jasa Menurut Pasal 19 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Studi Kasus Pt. Bonanza Ilham Makmur Di Rokan Hulu Tahun 2022 )
Transportasi travel merupakan sarana kendaraan digunakan untuk memudahkan manusia dalam aktivitas. Permasalahan pada usaha jasa travel adalah kerusakan barang milik pengguna jasa. Hal tersebut memberikan kerugian konsumen, Dalam pelaksanaannya pelaku usaha travel tidak memberikan ganti rugi, Dan konsumen tidak memintak untuk ganti rugi dikarenakan kurangnya wawasan konsumen tentang Pasal 19 Ayat 1 Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen berbunyi pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, akibat mengkonsumsi barang, jasa dihasilkan dan diperdagangkan. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab PT. Bonanza Ilham Makmur terhadap kerusakan barang milik pengguna jasa dan Bagaimana upaya yang dapat dilakukan PT. Bonanza Ilham Makmur dalam mencegah terjadinya kerusakan barang milik pengguna jasa. Dilihat dari jenisnya, Penelitian ini empiris atau sosiologis yakni penelitiannya dengan survey atau meninjau ke lokasi penelitian untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian penulis. Dilihat dari sifatnya, Penelitian ini bersifat diskriptif analitis yakni memberikan gambaran dari adanya kesenjangan antara teori dan fakta di lapangan. Hasil penelitian diperoleh adalah Perusahaan travel PT. Bonanza Ilham Makmur tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang milik pengguna jasa dan belum mematuhi Pasal 19 Ayat 1 Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Upaya yang dilakukan PT. Bonanza Ilham Makmur kasus kerugian kerusakan barang adalah Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang penanganan barang dengan hati - hati dan menghindari menumpuk berlebihan. Kata Kunci :
No other version available