Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Di Cv. Global Motor Pekanbaru
Pada umumnya mobil baru menjadi idaman setiap orang, tetapi persoalannya tidak semua dari kita dengan berbagai alasan mampu untuk membelinya. Oleh sebab itu, membeli mobil bekas bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menjadi alternatif yang paling mudah dan cepat untuk memiliki sarana transportasi. Masyarakat dapat mencari dan membeli mobil bekas di dealer-dealer yang memang menyediakan mobil bekas .Salah satunya menjual mobil bekas di pekanbaru yaitu di CV. Global Motor Pekanbaru. Dalam hal menentukan pilihan terhadap mobil bekas yang akan dibeli bukan merupakan sebuah perkara yang gampang, namun membutuhkan kecermatan. Rumusan permasalahan ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas di CV. Global Motor Pekanbaru dan apa hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas di CV. Global Motor Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yaitu suatu metode penelitian hukum dengan menggunakan fakta-fakta dilapangan dari sifat dan karakter manusia. Untuk mendapatkan keterangan yang akurat penulis langsung melakauka observasi secara langsung dan melakukan wawancara/interview kepada resonden untuk menadapatkan jawaban. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas di CV. Global Motor Pekanbaru. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas di CV. Global Motor Pekanbaru yaitu : Konsumen memeriksa mobil yang akan dibeli dan pihak CV. Global Motor Pekanbaru menjelaskan secara detail spesifikasi mobil dan informasi-informasi yang terkait mobil. Jika cocok dengan mobil dan harga yang di tawarkan telah di sepakati kedua belah pihak, selanjutnya pihak CV. Global Motor Pekanbaru menyiapkan surat perjanjian jual beli selanjutnya di tanda tangani kedua belah pihak. Pihak konsumen memberikan pembayaran sesuai dengan harga yang telah di sepakati dan pihak dari CV. Global Motor Pekanbaru menyerahkan barang yang telah dibeli konsumen Kendala dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas pada CV. Global Motor Pekanbaru yang tidak menjelaskan secara detail informasi tentang mobil bekas, pemKata Kunci: ahaman konsumen yang kurang terkait spesifikasi dan informasi tentang bagian-bagian mobil, dan konsumen tertarik dengan harga yang murah .
No other version available