Art Original
Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah Milik Harta Bersama Tanpa Sepengetahuan Istri Dikecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir
Putusnya perkawinan karena perceraian akan berdampak pada harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pasal 36 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memebrikan ketentuan bahwa suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian berdasarkan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam suami/istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Berdasarkan hal ini terhadap penelitian terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut: pertama, apa akibat hukum dalam menjual tanah milik Harta Bersama tanpa sepengetahuan istri Di kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir?. Kedua, Bagaimana tanggungjawab suami dan pihak pembeli dalam melakukan jual beli tanah milik Harta Bersama tanpa sepengetahuan istri Di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir?. Metode penelitian yang dalam skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yaitu memproleh data dari data primer yaitu proleh data secara langsung dari lapangan berdasarkan tanggapan responden dengan cara wawancara. Dan Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu menemukan data awal dari permasalahan yang akan diteliti. Sedengkan alat pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu dengan melakukan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan metode penarikan kesimpulan metode induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang bersifat khusus ke sifat yang umum. Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yaitu pertama, Akibat hukum menjual tanah milik harta bersama tanpa sepengetahuan istri Dikecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir adalah perbuatan melawan hukum maka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan Terlawan II menjual sebidang tanah beserta perkebunan sawitnya tanpa sepengetahuan istri. Akibat pihak pembeli dan pihak istri (terlawan I) merasa menderita kerugian materil, ditinjau dari teori kepastian hukum, jual beli ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga penjual harus bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum. Kedua, Tanggungjawab suami dan pihak pembeli dalam melakukan jual beli tanah milik harta bersama tanpa sepengetahuan istri Dikecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Terlawan II (suami) serta para saksi-saksi jual beli tanah milik harta bersama harus dapat bertanggungjawab secara mutlak dan karena dalam pembuatan akta/surat perjanjian jual beli melalui kepala desa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, sehingga pihak pelawan (pembeli) dan Terlawan I (istri) menderita kerugian materil.
No other version available