Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Rental Mobil Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa (studi Kasus Pada Cv. Sipetuah Gemilang Berjaya Pekanbaru)
Pertumbuhan masyarakat Indonesia, yang dipicu oleh perkembangan ekonomi dan peningkatan mobilitas, telah menimbulkan kebutuhan yang lebih tinggi akan layanan transportasi yang efisien. Jasa rental mobil menjadi salah satu solusi utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam konteks ini, pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang baik dan benar menjadi sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan tersendiri. Banyak pelaku usaha yang masih kurang memahami aspek hukum dalam perjanjian sewa menyewa, yang sering kali berujung pada sengketa hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : Pertama, perlindungan hukum terhadap pemilik rental mobil terhadap perjanjian sewa menyewa pada CV. Sipetuah Gemilang Berjaya Pekanbaru. Kedua, penyelesaian terhadap kelalaian dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Sipetuah GemilangBerjaya Pekanbaru. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat praktik di lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan melakukan wawancara kepada para responden. Adapun hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik rental mobil terhadap perjanjian sewa menyewa pada CV. Sipetuah Gemilang Berjaya Pekanbaru tidak sepenuhnya terlaksana meskipun sudah ada aturan yang menjadi dasar dalam melindungi hak pelaku usaha karena kurang detail pengaturan terhadap pelanggaran kontrak oleh penyewa dan tidak adanya rasa tanggung jawab dari penyewa atas perbuatannya yang merugikan pelaku usaha. Penyelesaian sengketa diatur dalam Buku III KUHPerdata, dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu Non-Litigasi, Litigasi, dan Gugatan Wanprestasi. Ppenyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa mobil di CV. Sipetuah Gemilang Berjaya dilakukan dengan mendahulukan penyelesaian secara non-litigasi, yaitu dengan negosiasi. Namun masih sering menemukan kendala dalam penyelesaiannya dikarenakan penyewa sering abai dengan kelalaiannya dan berujung tidak mau bertanggung jawab.
No other version available