Art Original
Tinjauan Yuridis Tentang Tingkat Cerai Gugat Di Kecamatan Tenayan Raya Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Tahun 2022
Perkawinan merupakan perbuatan yang paling penting didalam kehidupan, karena merupakan suatu bentuk perrgaulan hidup manusia di dalam kehidupan bermasyarakat serta lingkungannya Masyarakat social yang terkecil, tetapi lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan hukum dan keagamaan. Tingginya angka perceraian di Kota Pekanbaru hendaknya menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak. Pengadilan Agama Kota Pekanbaru telah menerima, memeriksa, dan memutuskan setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru khususnya dalam perkara Cerai Gugat yang merupakan oerkara tertinggi yaitu sebanyak 1.586 kasus di tahun 2022 dan terus mengalami peningkatan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah penyebab terjadinya perceraian di Kecamatan Tenayan Raya, di Wilayah Hukum Pengadilan Agamma Kota Pekanbaru dan Bagaimana penyelesaian kasus perceraian di Kecamatan Senapelan, di Wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris. Serta sifat penelitian ini adalah deskkripsi analisis dengan menggunakan alat pengumpul data berupa Kuesioner dan Wawancara yang berkenenan dengan penyebab terjadinya perceraian dan penyelesaian kasus perceraian. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor dominan yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian khususnya dalam perkara Cerai Gugat adalah : Pertama ada sebanyak 9 responden (42,9%) responden menjawab karena faktor perselisihan. Kedua, 4 responden (19%) menjawab karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan selanjutnya terdapat 8 responden (38,1%) menjawab alasan lainnya. Biasanya faktor penyebabnya yaitu karena perzinahan, mabuk, judi, meninggalkan salah satu piahak, dihukum penjara, poligami dan ekonomi. Tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian khususnya Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, jika dilihat dari penerapan mediasinya sudah efektif sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Namun untuk hasil dari mediasi yang berhasil dilakukan oleh hakim mediator masih belum menunjukkan hasil yang maksimal khususnya pada perkara Cerai Gugat.
No other version available