Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (studi Kasus)
Tindak pidana pada perkara putusan Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua RW kepada bawahannya atau Ketua RT melalui Facebook Terdakwa, karena merasa kesal gotong royong tidak dihadiri Korban selaku Ketua RT. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban merasa nama baiknya tercemar dan memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui proses hukum yang berlaku. Atas perbuatan Terdakwa dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 310 ayat (1) KUHP. Rumusan masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dan bagaimana pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor.395/PID.SUS/2018/PN Bkn. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan menghubungkan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memutus perkara Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci. Yakni mendeskripsikan masalah yang ditemukan saling berkaitan secara relavan dan secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran secara terang dan rinci tentang perkara putusan 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn. Dari hasil penelitian bahwa penerapan dalam putusan hakim dalam perkara Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) jo 310 ayat (1) KUHP. Penjatuhan vonis pidana oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa dengan cara melakukan pertimbangan sesuai dengan alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan secara jelas dan transparan terlihat didalam pembuktian, sehingga Majelis Hakim memutuskan sanksi terhadap terdakwa yaitu: 3 (tiga) bulan kurungan. Hakim dalam memberikan pertimbangan seharusnya digunakan untuk menciptakan keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan-putusannya berdasarkan hasil galiannya atas rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat tanpa terbelenggu bunyi Pasal Undang undang.
No other version available