Art Original
Tinjauan Hukum Terhadap Sangketa Wanprestasi Antara Pemilik Tanah Dengan Cv Riau Niwan Di Kota Pekanbaru
Nyonya Gusneni selaku developer bekerja sama dengan Tuan Felix Ardany untuk pembangunan perumahan di atas tanah milik Tuan Felix Ardany berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah Nomor 105 tanggal 04 Agustus 2017. Bahwa pihak kedua diatas tanah tersebut akan dibangun rumah sebanyak 10 unit yang terdiri dari Type 45 sebanyak 2 unit dan Type 38 sebanyak 8 unit. Berdasarkan perjanjian kerjasama ini pihak pertama meminjam uang sebesar Rp. 65.000.000,- kepada pihak kedua dengan rincian pertama sebesar Rp. 35.000.000,- dibayar sebelum akta ini ditandatangani, kedua sebesar Rp. 30.000.000,- dibayar setelah sertifikat balek nama. Terhadap pembagian hasil pembangunan perumahan ini berdasarkan Pasal 10 Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah Nomor 105 tanggal 04 Agustus 2017, pihak pertama mendapatkan bagian rumah type 45 sebanyak 2 unit dengan hitungan uang per-unit sebesar Rp. 225.000.000,-. Kalau 2 unit sebesar Rp. 450.000.000,- yang dikurangi dari pinjaman pihak pertama sebesar Rp. 65.000.000,-. Total yang akan diterma pihak pertama sebesar Rp. 385.000.000,-. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana sengketa wanprestasi antara pemilik tanah dengan CV Riau Niwan di Kota Pekanbaru dan 2) bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi antara pemilik tanah dengan CV Riau Niwan di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian adalah dengan cara survey, penelitian yang mengambil sampel dari populasi yang menggunakan wawancara alat pengumpulan data pokok. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Sengketa wanprestasi antara pemilik tanah dalam kenyataannya yang terjadi di masyarakat, terdapat sengketa yang timbul terkait jual beli hak atas tanah harta bersama dimana antara pihak penjual dengan pihak pembeli telah sepakat serta mengikatkan dirinya dalam perjanjian pengikatan jual beli atas tanah harta bersama. Pada saat proses transaksi jual beli tersebut pihak pembeli sudah membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan harga tanah kepada penjual, akan tetapi pihak penjual tidak segera menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang dijualnya kepada pembeli. Dalam hal ini pihak penjual beralasan karena Sertifikat tanah tersebut hilang, dan sedang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru di Kantor Pertanahan. Penyelesaian sengketa wanprestasi salah satu pihak melakukan wanprestasi, yang menimbulkan kerugian salah satu pihak maka, sesuai kesepakatan yang dibuat dan dituangkan dalam bentuk akta perjanjian sewa menyewa akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan serta mematuhi peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, yaitu dalam hal Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk mengosongkan Bangunan tersebut pada waktu Perjanjian Sewa Menyewa itu berakhir, maka Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa dengan Substitusi pada Pihak Pertama sekarang dan untuk nantinya. Kata Kunci : Wanprestasi Antara Pemilik Tanah dan CV Riau Niwan
No other version available