Art Original
Tanggung Jawab Hukum Pt. Mandevilla Sebagai Pengembang Terhadap Konsumen Yang Terkena Dampak Banjir Di Perumahan Pesona Harapan Indah Kecamatan Bukit Raya Kelurahan Tangkerang Labuai
Kegiatan pembangunan di Indonesia dari zaman ke zaman semakin meningkat, salah satunya permukiman perumahan sebagai bentuk pesatnya pertumbuhan hingga meningkat pula kebutuhan dan permintaan dari masyarakat yang turut mendorong pembangunan perumahan tersebut. Hal inilah yang dimanfaatkan bagi tiap pengembang yang menjalankan bisnisnya di bidang perumahan guna memperoleh laba semaksimal mungkin. Namun, dalam kegiatannya ada juga pengembang yang tidak mematuhi rekomendasi atas izin yang telah diberikan dan tidak sesuai atas peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian terhadap pembeli rumah selaku konsumen. Seperti PT. Mandevilla selaku pengembang Perumahan Pesona Harapan Indah yang berada di Kecamatan Bukit Raya Kelurahan tangkerang labuai ternyata dibangun di kawasan sempadan sungai sail, tanah nya lebih rendah dan juga tidak melakukan dengan optimal Surat Rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Dinas PUPR dengan Nomor 600/DPUPR-SEKREVIII/2017/341 sehingga menyebabkan banjir secara berlanjut saat hujan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap hal tersebut dengan masalah pokoknya yaitu, bagaimana tanggung jawab hukum PT. Mandevilla selaku pengembang terhadap konsumen yang terkena dampak banjir di perumahan pesona harapan indah kecamatan bukit raya kelurahan tangkerang labuai dan apa saja hambatan-hambatan PT. Mandevilla selaku pengembang dalam melaksanakan hak-hak konsumen yang terkena dampak banjir di perumahan pesona harapan indah kecamatan bukit raya kelurahan tangkerang labuai. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian ini adalah ialah sosiologis yakni melalui observasi secara langsung ke lapangan untuk menghimpun informasi maupun data tentang penelitian ini. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analisis, dengan tujuan menjelaskan serta memberikan informasi secara fakta yang kemudian dianalisis dan diinterpretasikan hasilnya. Hasil dari penelitian ini yang pertama, menunjukkan bahwa PT. Mandevilla belum menjalankan kewajibannya selaku pengembang dalam pembangunan berdasarka surat rekomendasi atas izin dan aturan yang berlaku serta memberikan tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen yang terkena dampak banjir di perumahan pesona harapan indah kecamatan bukit raya kelurahan tangkerang labuai. Kedua, Hambatan PT. Mandevilla selaku pengembang dalam pelaksanaan hak-hak konsumen yang terkena dampak banjir di perumahan Pesona Harapan Indah disebabkan beberapa faktor seperti: Belum adanya aturan khusus mengenai sanksi dan tanggung jawab bagi pengembang yang tidak memenuhi prestasinya, Kurangnya pengawasan, pemantauan, pengaturan, dan pengendalian oleh pemerintah dan kurangnya sumber daya finansial dan manusia nya. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pengembang, Konsumen, Perumahan.
No other version available