ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan Cpo Di Kota Pekanbaru (dalam Perkara No. 86/pid.b/2021/pn Pbr)
Abstrak Bahasa Indonesia
Bookmark Share

Art Original

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan Cpo Di Kota Pekanbaru (dalam Perkara No. 86/pid.b/2021/pn Pbr) Abstrak Bahasa Indonesia

Rizki Febrizal - Personal Name; Musa, - Personal Name;

Tindak pidana penadahan merupakan jenis tindak pidana terhadap harta kekayaan yang sangat sulit dalam pengusutan kasusnya sebab barang curian yang diperoleh oleh pelaku langsung diberikan kepada penadah dan dapat kembali di jual secara terus menerus sehingga barang curian tersebut sulit ditemukan kembali. Umumnya tindak pidana penadahan ini terjadi di sekitar masyarakat namun tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri karena lihainya pelaku melakukan tindakannya. Apabila tindak pidana penadahan tidak langsung ditindaklanjuti, maka akan menyebabkan kerugian bagi khalayak banyak. Salah satunya adalah seperti kasus perkara Nomor 86/Pid.B/2021/PN Pbr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pembuktian terhadap tindak pidana penadahan (dalam perkara No. 86/Pid.B/2021/PNPbr) dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan No. 86/Pid.B/2021/PN Pbr. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, dan dalam penyusunan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Sifat penelitian deskriptif ialah untuk memberikan gambaran secara rinci dan jelas mengenai pemidanaan pelaku tindak pidana turut penadahan dalam perkara nomor 86/Pid.B/2021/PN.Pbr, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum pidana oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara Nomor 86/Pid.B/2021/PN.Pbr, telah diterapkan dengan tepat oleh Majelis Hakim sebagaimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan delik dan unsurunsur pasal yang berlaku. Terkait pertimbangan dari hakim menyatakan bahwa Terdakwa Bahtiar Syah Als Tiar Bin Bahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan atas minyak CPO (Crude Plam Oil). Kata Kunci : Penadahan, Minyak CPO (Crude Plam Oil).


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 340 Riz T
246054
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 340 Riz T
Language
Indonesia
NPM
191010153
Publisher
Fakultas Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Penadahan
Minyak CPO (Crude Plam Oil).
Other Information
Petugas
Afrilla
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?