Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan Cpo Di Kota Pekanbaru (dalam Perkara No. 86/pid.b/2021/pn Pbr) Abstrak Bahasa Indonesia
Tindak pidana penadahan merupakan jenis tindak pidana terhadap harta kekayaan yang sangat sulit dalam pengusutan kasusnya sebab barang curian yang diperoleh oleh pelaku langsung diberikan kepada penadah dan dapat kembali di jual secara terus menerus sehingga barang curian tersebut sulit ditemukan kembali. Umumnya tindak pidana penadahan ini terjadi di sekitar masyarakat namun tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri karena lihainya pelaku melakukan tindakannya. Apabila tindak pidana penadahan tidak langsung ditindaklanjuti, maka akan menyebabkan kerugian bagi khalayak banyak. Salah satunya adalah seperti kasus perkara Nomor 86/Pid.B/2021/PN Pbr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pembuktian terhadap tindak pidana penadahan (dalam perkara No. 86/Pid.B/2021/PNPbr) dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan No. 86/Pid.B/2021/PN Pbr. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, dan dalam penyusunan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Sifat penelitian deskriptif ialah untuk memberikan gambaran secara rinci dan jelas mengenai pemidanaan pelaku tindak pidana turut penadahan dalam perkara nomor 86/Pid.B/2021/PN.Pbr, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum pidana oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara Nomor 86/Pid.B/2021/PN.Pbr, telah diterapkan dengan tepat oleh Majelis Hakim sebagaimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan delik dan unsurunsur pasal yang berlaku. Terkait pertimbangan dari hakim menyatakan bahwa Terdakwa Bahtiar Syah Als Tiar Bin Bahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan atas minyak CPO (Crude Plam Oil). Kata Kunci : Penadahan, Minyak CPO (Crude Plam Oil).
No other version available