Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Eskrim Mixue Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
ABSTRAK Kewajiban sertifikasi Halal untuk semua makanan dan minuman diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. setiap produsen yang akan memasarkan produknya di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal dan mendapatkan sertifikat halal. Dengan demikian, apabila produsen telah memiliki sertifikat halal, ia wajib juga mencantumkan label halal pada kemasan produknya sebagai informasi kepada konsumen bahwa makanan kemasan tersebut halal dan aman untuk dikonsumsi. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap eskrim Mixue di Kota Pekanbaru yang belum mencantumkan label Halal tetapi sudah dipasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal?, Kedua, Apa hambatan dalam memberikan perlindungan konsumen eskrim Mixue yang baru mencantumkan label Halal setelah dipasarkan? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap Pelaksanaan perlindungan konsumen yang diberikan pelaku usaha Eskrim Mixue Kota Pekanbaru kepada konsumen belum terlaksana, karena pelaku usaha telah memasarkan produknya sebelum mendapatkan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia, dimana hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.” Kedua, Hambatan dalam memberikan perlindungan konsumen eskrim Mixue yang baru mencantumkan label Halal setelah dipasarkan dilihat dari dua sisi yaitu hambatan dari pelaku usaha kepada konsumen Eskrim Mixue Kota Pekanbaru yakni Faktor keterlambatan dari pihak Mixue pusat dalam mengurus sertifikasi Halal, faktor bahan baku yang digunakan berasal dari luar negeri dan faktor pandemi Covid-19. Kemudian faktor hambatan dari konsumen Eskrim Mixue Kota Pekanbaru yaitu Keinginan konsumen untuk mencoba produk baru yang viral dan Kurangnya keingintahuan konsumen terhadap kehalalan suatu produk yang di konsumsi.
No other version available