Art Original
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Usaha Mikro Kecil Menegah (umkm) Di Kota Pekanbaru
Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang akrab hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. UMKM merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam era globalisasi. Upaya perlindungan dapat dilakukan dengan cara pengajuan pendaftaran atas produk- produk UMKM yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan HKI. Dari latar belakang diatas, penulis merumuskan pokok diantaranya: Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bidang Merek Terhadap Produk UMKM di Pekanbaru?, Apa Hambatan Dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bidang Merek Terhadap Produk UMKM di Pekanbaru?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskritif, karena penulis bermaksud memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Mengenai analisis data, Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode Normatif dan Empiris, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara Induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke umum. Dapat disimpulkan Pertama, Upaya Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bidang Merek Terhadap Produk UMKM di Pekanbaru ialah bila Merek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hambatan Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Terhadap Produk UMKM di Pkanbaru disebabkan pemahaman pelaku UMKM terhadap hak merek masih rendah/dangkal, dimana mereka hanya tahu bahwa pendaftaran merek harus dilakukan di Jakarta, yang membutuhkan biaya yang banyak dan waktu yang lama. Akan tetapi untuk segi pemahaman manfaat dan pentingnya pendaftaran merek ini para pelaku UMKM sebagian besar sudah cukup memahami. Selain itu kegiatan penyuluhan/sosialisasi dari instansi yang berwenang masih sedikit, disamping materi yang disampaikan dalam penyuluhan lebih pada manfaat Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak merek.
No other version available