Art Original
Tinjauan Terhadap Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Oknum Tni Dan Sipil Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau
Lembaga peradilan di Indonesia dalam lingkungannya memililki kewenangan yang berbeda dimana terdapat peradilan militer dengan subyek hukumnya yaitu militer dan peradilan umum subyek hukumnya yaitu warga sipil. Anggota militer pada saat melaksanakan tanggung jawabnya tidak lepas dari kemungkinan pelanggaran yang dilakukannya salah satunya adalah tindak pidana. Tindak pidana koneksitas merupakan tindak pidana yang pelakunya adalah warga sipil dan anggota militer dilakukan secara bersamaan diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Terdapat kendala dalam penuntutan peradilan mana yang berhak mengadili perkara koneksitas karena penuntutan melalui dua pintu antara Jaksa dan Oditur. Penlitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan Oknum TNI dan Sipil di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau dan hambatan Jaksa pada Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan perkara tindak pidana koneksitas yang melibatkan masyarakat sipil dan Oknum TNI pasca terbentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Penelitian ini dilakukan di Wilayah Hukum Kejaskaan Tinggi Riau yaitu pada Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau dan Oditurat Militer I-03 Pekanbaru dengan dilakukan wawancara secara terstruktur dan juga pertanyaan yang dikembangkan di hadapan narasumber serta dilakukan telaah memanfaatkan bahan yang ada sebagai penjelas seperti dokumen, literatur dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang membunuh satwa yang di lindungi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode Normatif-Empiris yaitu metode penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris yang diperoleh dari responden. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif, peneliti mencoba memberikan gambaran secara detail, dan jelas tentang tinjauan terhadap tindak pidana turut serta membunuh satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan didapatkan beberapa contoh kasus proses penanganan perkara yang yang dimana melibatkan oknum TNI dan Sipil di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau masih dilakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitzing) yang dimana aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentutan pengaturan koneksitas di dalam Hukum Positif Indonesia yaitu diatur di dalam Pasal 89 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Suatu kendala yang menjadi hambatan Jaksa pada Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan perkara tindak pidana koneksitas yang melibatkan masyarakat sipil dan oknum TNI pasca terbentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer yaitu terkait Bidang Pidana Militer sebagai struktur bidang baru dalam lingkup Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki tujuan untuk mewujudkan hubungan Fungsional penuntutan antara Jaksa dan Oditur yaitu kompeksitas permasalahan prosedur penyelesaian perkara koneksitas sehingga dilakukannya pemisahan pemeriksaan dalam penyelesaian perkara koneksitas dimana suatu perkara yang dilakukan bersama-sama oleh seseorang yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan yurisdiksi peradilan militer, serta kendala lainnya yaitu belum adanya petunjuk berupa SOP terkait teknis Koordinasi antara Jaksa pada Bidang Pidana Militer dengan Oditur Militer.
No other version available