Art Original
Analisis Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Kantor Wilayah Kemerntrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau
Penelitian ini mengkaji pengharmonisasian rancangan peraturan daerah oleh kantor wilayah kemerntrian hukum dan hak asasi manusia riau. Penelitian ini sangat penting dilakukan dikarenakan dari sepuluh kabupaten/kota di provinsi riau hanya kabupaten kepualauan meranti saja yang aktif melakukan pengharmonisasian dengan melibatkan Kanwilkumham Riau. Sehingga berdasarkan fenomena tersebut penulis sangat antusias melakukan kajian dengan judul analisis pengharmonisasian rancangan peraturan daerah oleh kantor wilayah kemerntrian hukum dan hak asasi manusia riau. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau serta mengkaji dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Provinsi Riau. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Kantor Wilayah Kemerntrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau. Hasil penelitian, Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kewenangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda menjadi kewenangan Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini Kantor Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau. Kendala yang bersifat eksternal yaitu ego sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, lemahnya koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan stakeholder di daerah menyebabkan seolah memperpanjang mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
No other version available