Art Original
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi Dalam Melakukan Proses Hukum Pelanggaran Pemalsuan Data Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Di Kota Pekanbaru
Kewenangan PPNS Keimigrasian secara jelas tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Secara spesifik ketentuan mengenai tata cara penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian diatur didalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian, penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan penyidik Polri. Beberapa jenis tindak pidana keimigrasian yang kerap dilakukan oleh WNI antara lain: memberikan data yang tidak benar dalam proses pengajuan dokumen perjalanan, mempekerjakan WNA secara illegal, keluar masuk wilayah Indonesia secara illegal, bertindak sebagai penjamin palsu dalam memberikan jaminan izin tinggal kepada orang asing, hingga terlibat dalam sindikat perdagangan manusia. Berdasrarkan fenomena tersebut, penelitian ini menetapkan 2 pokok permaslahan yaitu : Pertama, Bagaimana Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi Dalam Melakukan Proses Hukum Pemalsuan Data Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.? Kedua, Apa yang menjadi kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi Dalam Melakukan Proses Hukum Pemalsuan Data Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Di Kota Pekanbaru.? Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi Dalam Melakukan Proses Hukum Pelanggaran Pemalsuan Data Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Di Kota Pekanbaru Hasil penelitian : Pertama, Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi Dalam Melakukan Proses hukum terhadap tindak pidana Keimkigrasian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu tindakan administrasi di bidang Keimigrasian dan tindakan projustisia. Hal ini terjadi karena dengan penanganan administrasi kasus-kasus keimigrasian dapat terselesaikan tanpa harus diselesaikan dengan tindakan pro justisia. Tindakan adminstratif keimigrasian yang sering dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru adalah deportasi. Kedua, Kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi Kelas I Pekanbaru dalam melaksanakan proses hukum terhadap orang asing antara lain dikarenakan jumlah petugas Imigrasi yang melakukan pengawasan serta monitoring terhadap keberadaan orang asing dirasa kurang, kurangnya koordinasi dan kerjasama antar instansi lintas sektoral, kurangnya PPNS Imigrasi yang menguasai bahasa asing selain bahasa Inggris, terbatasnya jumlah sarana penunjang operasional.
No other version available