Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Bus Penumpang Yang Tidak Layak Beroperasi Berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Diterminal Jati Kota Pariaman
Fenomena keberadaan bus yang tidak layak jalan sangat merugikan penumpang baik dari segi kenyamanan dan keamanan. Padahal didalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa penumpang berhak atas kenyamanan, keamanan dan perlindungan atas barang dan/atau jasa yang dimilikinya. Selain itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mensyaratkan pemenuhan standar pelayanan terkait keselamatan dan kenyamanan angkutan umum, namun pada kenyataannya berbeda, disisi lain perusahaan terkadang tidak memikirkan kewajiban yang harus dipenuhi kepada penumpang, terkait kendaraan yang dimilikinya layak dijalankan atau tidak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana undang-undang tentang pengoperasian bus tidak layak beroperasi menurut UU No. 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen di terminal Jati Kota Pariaman dan bagaimana penggunaan perlindungan konsumen untuk bus yang tidak layak jalan menurut Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di terminal Jati Kota Pariaman. Metode Penelitian ini jenis dan sifat penelitianya ialah pendekatan kasus (Case Aprroach. Penelitian yuridis-empiris menggunakan bahan hukum yang terdiri dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber di lapangan dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara penulis memperoleh data dari Pihak instansi terkait dan menarik kesimpulan menggunakan metode induktif yaitu suatu pernyataan yang bersifat khusus jadi bersifat umum. Hasil penelitian ini adalah pertama, UU No. 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen di terminal Jati Kota Pariaman, setiap penumpang akan mendapatkan program asuransi yang dananya dihimpun dari iuran wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada PT. Jasa Raharja. Iuran wajib tersebut didapat pada setiap penumpang yang membeli karcis angkutan (bus). Kedua, bagaimana penggunaan perlindungan konsumen, Dinas Perhubungan Kota Pariaman memperingati atau menghimbau kepada perusahaan-perusahaan angkutan agar kendaraannya dibawa ke kantor pengujian dengan cara membawa buku speksi (buku uji kendaraan bermotor) yang sesuai, selanjutnya jika buku speksi tersebut tidak dibawa maka Dinas Perhubungan Kota Pariaman tidak mengeluarkan izin trayek kendaraan tersebut.
No other version available