Art Original
Analisis Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 355/pid.sus/2020/pn.plw, Dalam Perspektif Teori Keadilan
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diatasi secara intens. Penanganan terhadap tindak pidana narkotika dalam proses peradilan terutama dalam penjatuhan putusan sangat menentukan status hukum pelaku. Hakim sendiri bertugas menggali dan menemukan fakta kebenaran materiil yang berguna untuk membuktikan apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsurunsur tindak pidana sesuai sangkaanya. Tidak hanya itu, dalam memutus suatu perkara hakim juga diberikan kebebasan untuk menilai dan mempertimbangkan halhal yang dianggap memberatkan maupun meringankan pelaku. Faktanya, putusan hakim tidak selalu dapat dibenarkan karena juga memiliki kecacatan. Salah satu kasus sesuai putusan Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa walaupun kenyataannya tidak terbukti dalam fakta persidangan bahwa ia telah melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini terbukti pula dengan adanya putusan Peninjauan Kembali yang kemudian meringankan hukuman bagi terdakwa sekaligus menunjukan bahwa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan yang diharapkan. Berdasarkan fakta sebagaimana dijelaskan di atas yang kemudian mendasari lahirnya keinginan penulis untuk melakukan pengkajian dan penelitian tentang bagaimana penerapan hukum pidana materiil dalam perkara Nomor: 355/PID.SUS/2020/PN.PLW, bagaimana implikasi dari adanya Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 355/PID.SUS/2020/PN.PLW, dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara Nomor: 355/PID.SUS/2020/PN.PLW. Metode penulisan ini adalah hukum normatif, dengan tipe penilitian kepustakaan, yang mempergunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan harapan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pidana materiil berupa hukuman 9 tahun penjara dalam putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim masih belum memenuhi rasa keadilan. Putusan pengadilan yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis masih dipakai secara sepihak untuk merugikan hak dan kepentingan hukum terdakwa. Hal tersebut ditunjukan lewat fakta persidangan yang membuktikan terdakwa bukan merupakan pengedar serta adanya putusan meringankan dari Mahkamah Agung menguatkan hal tersebut.
No other version available