Art Original
Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Kuantan Singingi
Anak-anaki harusi dilindungi,i dirawati dani diberikani layanan,i termasuki perlindungani hukumi dani dukungani yangi diperlukani agari keluargai merekai dapati memikuli tanggungi jawabi merekai dalami masyarakat.i Pengabaiani terhadapi haki asasii manusiai menjadii sangati jelasi ketikai kitai berbicarai tentangi anaki dani hak- haknya.i Melihati situasii kekerasani terhadapi anaki semakini parah,i banyaki anaki yangi menjadii korban,i banyaki pulai anaki yangi melanggari hukum.i Semuai faktai tersebuti hanyalahi sebagiani darii permasalahani yangi lebihi besari terkaiti dengani realisasii haki asasii anak.i Tujuani darii penelitiani inii adalahi untuki mengetahuii Perani Dinasi Sosiali PMDi Kabupateni Kuantani Singingii dalami Penanganani Anaki Berhadapani dengani Hukumi dani jugai untuki Mengetahuii apai sajai faktor-faktori apai yangi mempengaruhii Dinasi Sosiali PMDi Kabupateni Kuantani Singingii melaksanakani perani dalami Penanganani Anaki Berhadapani dengani Hukum.i Penelitiani inii menggunakani tipei penelitiani secarai suveryi deskriptifi dengani jenisi penelitiani secarai kualitatif.i Tekniki pemilihani informani kuncii dani respondeni yaitui purposivei sampling.i Hasili darii penelitiani inii adalahi Perani Dinasi Sosiali Pemberdayaani Masyarakati dalami menanganii anaki berhadapani dengani hukumi belum maksimal, karena terdapat tugas dan fungsi yang pada kenyataan di lapangan belum terjalankan sepenuhnya yaitu rehabilitas dan fasilitas untuk memberikan bantuan tenaga ahli kepada ABH dan juga untuk ABH melanjutkan pendidikan seharusnya sesuai dengan yang apa yang di jelaskan oleh pihak DinSos PMD kabupaten Kuantan Singingi, harusnya ada bentuk tindakan seperti memfasilitasi NN ke psikolog untuk menyembuhkan trauma ang dideritanya serta memfasilitasi NN untuk dapat melanjutkan pendidikan, sesuai dengan Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 2. Faktor penghambat Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam menjalankan perannya berupa 1). Ketidaksanggupan korban untuk melapor, dan juga 2). Lingkungan yang tidak bersahabat. Sebaiknya Dinas Sosial Pemberdaaan Masyarakat dan Desa dapat meningkatkan kinerjanya terkhusus memfasilitasi korban dalam hal rehabilitasi, pendidikan ataupun pendampingan sektor lain, untuk mempastikan bahwa ABH benar-benar sembuh dari trauma yang dideritanya.
No other version available