Art Original
Penanggulangan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu Di Wilayah Polres Rokan Hulu
Tindak Pidana Narkotika adalah salah satu kejahatan yang jangkauan perkembangannya kian hari kian meresahkan. Rokan Hulu merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian serius dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Satres Narkotika Polres Rokan Hulu. Berdasarkan data yang didapat langsung di Polres Rokan Hullu, pada tahun 2020 penyalahgunaan Narkotika mencapai 127 kasus diantaranya 10 kasus ganja, 1 kasus esktasi dan 116 kasus sabu. Hingga kini penyebaran narkotika di Rokan Hulu sudah hampir tidak dapat dibendung lagi, sebab dapat dikatakan bahwa hamper seluruh masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan narkotika tersebut dari para oknum yang tidak bertanggung jawab Berdasarkan dari uraian diatas pokok permasalahan yang diteliti, yaitu apa yang menjadi faktor penyebab orang melakukan tindak pidana Narkotika, bagaimana modus operandinya dan seperti apa upaya yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu dalam menanggulangi tindak pidana Narkotika tersebut. Pada Penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian Hukum Sosiologis yang berlokasi Rokan Hulu. Dan sumber Data yang digunakan adalah Data Primer yang berbentuk wawancara langsung dengan beberapa pihak yang berkaitan, dan data sekunder yang berasal dari Buku-buku, jurnal-jurnal dan artikel-artikel terkait. Adapun sifat dari penelitian ini ialah penelitian Deskriftif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Tindak Pidana Narkotika diwilayah Hukum Polres Rokan Hulu pada dasarnya disebabkan oleh berbagai macam faktor diantaranya faktor kepribadian dan rasa ingintahu,faktor sosial masyrakat dan lingkungan sekitar,faktor ekonomi,faktor modal berani,faktor pergaulan sosial,faktor keluarga dan faktor adanya barang. adapun faktor penghambat pihak kepolisian dalam penangulangan peredaran narkotika di wilayah Polres Rokan Hulu diantranya anggaran yang kurang,terkait dengan profesionalitas, keahlian, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polres rokan hulu,lemahnya penegakkan hukum,adanya modus operandi baru,jaringan pengedar narkotika terselubung dan rendahnya partisipasi masyarakat. Upaya Preventifnya yang dilakukan pihak Polres Rokan Hulu adalah dengan melakukan sosialisasi-sosialiasi pada lembaga masyarakat, siswa dan mahasiswa,melakukan patrol-patroli didaerah yang rawan terjadi penyalahgunaan narkotika,melakukan razia ke tempat yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkotika dan melakukan pengawasan dan penjagaan pada daerah perbatasan guna mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya distribusi peredaran
No other version available