Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Di Kecamatan Bagan Sinembah
Penyebab korban kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses secara hukum adalah karena beberapa faktor, antara lain rasa malu korban dan keinginan agar rasa malu yang dideritanya tidak diteruskan kepada orang lain, atau rasa takut korban. karena pelaku mengancam akan membunuhnya jika melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/psikologis korban dan juga mempengaruhi proses penuntutan itu sendiri untuk menciptakan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Jaminan Sosial Berdasarkan Undang-Undang mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban kasus pelecehan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui hambatan terhadap pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak di wilayah hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Lokasi penelitian dilakukan pada di Kecamatan Bagan Sinembah. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu: studi literatur atau studi dokumen (studi dokumenter) mengumpulkan data sekunder terkait dengan permasalahan yang disebutkan dan mengkaji buku, jurnal hukum, hasil penelitian dan dokumen hukum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis kualitatif mendeskripsikan dan menyusun kaidah-kaidah yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk membuat kesimpulan dengan menggunakan metode eliminasi yang memberikan kesimpulan umum tentang masalah dan tujuan penelitian Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Kecamatan Bagan Sinembah diketahui bahwa Masih minimnya perlidungan secara huku di Kecamatan Bagan Sinembah kepada korban kasus pelecehan seksual karena minimnya pengaduan kasus pelecehan seksual hingga ke pengadilan karena keluarga korban cenderung memilih jalan damai dengan adanya uang damai. Hambatan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak terjadi karena Kurangnya edukasi, Kurangnya pendampingan saat di pengadilan, Kurangnya kontrol orang tua atas pergaulan anak-anak, dan Kurangnya pengaduan.
No other version available