Art Original
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Adakami Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Pasal 26 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Pelanggaran data pribadi telah terjadi dalam kasus Online. Online merupakan salah satu penyelenggara pinjaman online berbasis aplikasi. Dalam kasus tersebut, beberapa nasabahnya telah mengeluhkan bahwa data pribadinya telah disebarluaskan oleh pihak Online tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari pemilik data pribadi tersebut. Penyebarluasan data pribadi tersebut dilakukan dengan mengirim pesan ke seluruh kontak telepon yang dimiliki peminjam, dimana pesan tersebut berisi data pribadi peminjam, jumlah utang yang dipinjam dan memberitahu agar yang bersangkutan melaksanakan pembayaran utang dari peminjam. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanaperlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi adakami di kota pekanbaru berdasarkan pasal 26 undang undang nomor 11 tahun 2008. Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi adakami di kota pekanbaru berdasarkan pasal 26 undang undang nomor 11 tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online Masyarakat Kota Pekanbaru Berdasarkan Pasal 26 Undang Undang ITE. Hasil penelian menunjukan bahwa Perlindungan hukum data pribadi peminjam ADAKAMI tidak dipenuhi peminjam sesuai yang telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan ADA KAMI melakukan penggunaan data pribadi peminjam untuk memberikan teror ke keluarga peminjam agar peminjam mengembalikan pinjaman. Pelaksanaan tanggung jawab perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online tidak sesuai dengan pasal 26 undang undang ITE ialah Sanksi terhadap pelanggaran data pribadi yang mencakup pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 45 UU ITE berupa sanksi pidana. Selain sanksi pidana, secara khusus juga diatur dalam Pasal 47 ayat (1) POJK No. 77/POJK.01/2016 yaitu sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin dan seharusnya ADAKAMI telah menerima teguran dari OJK.
No other version available