Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Oknum Buruh Spsi Pelaku Pemerasan Diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Seiring dengan berkembangnya zaman , kejahatan yang dilakukan manusia semakin merajalelah, tetapi potensi kejahatan yang dilakukan manusia semakin berkembang. Seperti yang terjadi ketika Ade centeng als ade centeng bin imbron bersama dengan ade murai (belum tertangkap) tepat kejadianya pada hari senin tanggal 16 september 2019 sekitar pukul 01.15 wib tepat kejadianya di Jalan Tuanku Tembusai kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru atau suatu tempat lain yang masih diwilayah wewenang hukum Polresta Pekanbaru, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, sampai ketahap penangkapan. Ade imbron bersama dengan temanya ade murai melakukan pemerasan dan perampasan kepada korban Rony butar-butar dan Adre butar-butar ketika mereka melintas dari arah jalan Tuanku Tembusai kota Pekanbaru dengan menggunakan mobil pick-up. Pokok permasalahan dalam mencegah terjadinya pemerasan dan perampasan yang dilakukan baik itu preman ataupun oknum buruh pihak kepolisian melakukan berbagai cara, seperti yang dilakukan Polresta Pekanbaru untuk mencegah terjadinya baik itu kejahatan, pemerasan, perampasan kepolisian sektor Pekanbaru melakukan beberapa upaya terjadinya pemerasan dan perampasan seperti patroli, cipta kondisi(Raziah) dan penyuluhan kepada masyarakat. Metode penelitian untuk memperoleh data yang akurat penulis melakukan penelitian dengan dua tempat Jalan Tuanku Tembusai kecamatan Marpoyan damai Kota Pekanbaru tempat terjadinya pemerasan dan perampasan yang dilakukan Ade murai dan Ade imbron kepada Rony butar-butar dan Adre butar-butar. Polresta Pekanbaru selaku tim penyidik, penyelidikan dan sampai pada tahap penahanan. Dari hasil penyidikan, penyelidikan, sampai pada tahap persidangan di pengadilan negeri Kota Pekanbaru Ade imbron dan Ade murai terbukti bersalah secara melawan hukum karena terbukti melakukan pemerasan dan perampasan kepada Rony butar-butar dan Adre butar-batar dan hakim menjerat Ade imbron dan Ade murai di jerat pasal 368 ayat 1 KUHP dan dinyatakan penjara selama Sembilan tahun penjara. Kata kunci :SPSI, Penegakan Hukum, Polresta Pekanbaru
No other version available