Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Antara Cv. Duta Amanah Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Dalam melaksanakan suatu perjanjian kemungkinan akan timbul wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dalam keadaan demikian, berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat wanprestasi tersebut, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Pengguna jasa tentunya menghendaki kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apayang dimuat dalam kontrak, begitu juga sebaliknya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian pekerjaan konstruksi antara CV. Duta Amanah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan konstruksi antara CV. Duta Amanah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jenis penilitian yang digunakan, termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian dengan melihat kenyataan hukum didalam lingkungan masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat yang berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Pelaksanaan perjanjian pekerjaan konstruksi antara CV. Duta Amanah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum berjalan dengan baik, dimana terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian pekerjaan konstruksi antara CV. Duta Amanah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan belum melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut di karenakan devisit anggaran Tahun 2023. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan konstruksi antara CV. Duta Amanah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan yaitu terjadinya devisit anggaran Pemeritah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 sehingga belum bisa melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut. Upaya penyelesaian antara CV. Duta Amanah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan terhadap pekerjaan tersebut yaitu dimana Pemerinah Daerah Kabupaten Pelalawan akan mengaggarkan kembali sisa pembayaran pekerjaan tersebut pada APBD-P tahun 2024.
No other version available