Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Pekerja Outsourcing Dengan Pt Rama Indonesia Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023
Keberadaan perusahaan alih daya yang melanggar Undang-Undang Ketengakerjaan, perusahaan itu bisa saja berasal dari sisi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing maupun perusahaan yang menyelenggarakan outsourcing, yang dimana perusahaan penyediaan jasa tersebut membuat perjanjian namun tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja atau buruh outsourcing. Adapun yang rumusan masalah dalam penelitian ini ialah : Bagaimanakah bentuk Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Pekerja Outsourcing dengan PT Rama Indonesia Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan Apasajakah hambatan yang timbul dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Pekerja Outsourcing dengan PT Rama Indonesia Pekanbaru Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Jenis Penelitian Hukum Sosiologis yaitu penelitian yang langsung dilakukan pada lokasi penelitian dengan Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis, yang bertujuan menggambarkan dan menjelaskan secara sistematik sebuah fenomena yang ada dilapangan. Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu PT. Rama Indonesia adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Outsourcing yang memiliki Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan dalam bentuk tertulis PT. Rama Indonesia memang telah memenuhi beberapa hak-hak pekerjanya namun aspek pentingnya ialah Hak Jaminan kerja, jaminan sosial, dan Upah Lemburnya tidak sepenuhnya didapati oleh pekerjanya maka dari itu pihak Perusahaan tidak memuat hak-hak tersebut di dalam perjanjian kerjanya, Serta Hambatan yang timbul dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Pekerja Outsourcing dengan PT Rama Indonesia Pekanbaru ialah : Kurangnya pemahaman pegawai terhadap tanggung jawabnya, Pekerja tidak Disiplin, Kemampuan pekerja tidak sesuai dengan kebutuhan kerja, Pekerja Outsourcing yang tidak melaksanakan kewajiban, dan Ketidakpastian terpenuhinya hak-hak pekerja.
No other version available