Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Menurut Undangundang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Mengingat merek merupakan bagian penting dari suatu barang atau bahkan sangat melekat pada barang untuk kegiatan perekonomian atau dalam dunia usaha, maka untuk itu penyelesaian sengketa yang terjadi dalam bidang merek sangatlah memerlukan badan peradilan khusus, sehingga Pengadilan Niaga diharapkan dapat menyelesaikan sengketa merek dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu harus pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa merek, sepertinya juga di bidang hak kekayaan intelektual lainnya, penyelesaian masalah sengketa merek melalui peradilan khusus juga dikenal di berbagai negara lainnya. Dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis ini pun pemilik merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang belum terdaftar menurut undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan apakah akibat hukum perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang belum terdaftar menurut undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif sering disebut penelitian hukum doktriner karena hanya ditujukan pada peraturan-peraturan yang sudah ada. Penelitian yuridis normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Perlindungan hukum yang diberikan oleh DJKI untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek dagang di Indonesia diberikan melalui Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan akibat hukum bagi pemilik merek yang memiliki persamaan yaitu pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
No other version available