Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Pada Badan Usaha Milik Desa (bumdes) Bina Negeri Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan
Kemiskinan merupakan suatu tanda bahwa daerah tersebut belum dikatakan daerah yang maju, salah satu penyebabnya karena daerah tersebut jauh dari perkotaan, sehingga mempersulit masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya, di Desa semuanya serba terbatas. Oleh karena itu pemerintah Desa membuat suatu Badan Usaha Milik Desa dengan maksud mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhannya sekaligus memberikan dana pinjaman modal usaha kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk menanggulangi kemiskinan dan kebodohan. Rumusan masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian simpan pinjam pada BUMDes Bina Negeri Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan. Kedua, apa faktor penyebab terjadinya wanprestasi pada BUMDes Bina Negeri Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Pada penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitan hukum empiris yang dimana dengan kata lain yaitu penelitian hukum sosiologis dimana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Adapun data dan sumber data yang penulis digunakan adalah data sekunder, kemudian teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan adalah metode dedukatif yaitu pengerucutan dari bagian yang merupakan masalah umum kepada permasalahan yang lebih khusus. Adapun hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan adalah pertama, pelaksanaan perjanjian simpan pinjam pada BUMDes Bina Negeri Desa Gunung Sahilan melalui beberapa tahap yaitu kelengkapan surat menyurat berupa: KK, KTP, Agunan, verifikasi kelapangan, baru setelah itu pencairan uang, nasabah sering kali memalsukan isi proposal dengan menyatakan kegunaan uang tersebut untuk modal usaha, sementara kenyataannya tidak dipergunakan seperti yang dituliskan, disitulah letak kelalaian pengurus BUMDes yang kurang teliti dalam menilai calon nasabahnya. Kedua, faktor penyebab terjadinya wanprestasi karena nasabah tidak mempergunakan uang tersebut sebagai modal usaha dan ada juga karena usaha yang mereka jalankan mengalami kebangkrutan. Proses penyelesaian sengketa wanprestasi disini dengan cara diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, oleh pihak BUMDes. Selanjutnya didudukkan dengan aparat desa, baru setelah itu agunannya dilelang. Kata Kunci: Perjanjian, Simpan Pinjam, Badan Usaha Milik Desa
No other version available