Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkmah Agung Nomor 178/pdt/2020/pt.pbr Kepada Pihak Developer Perumahan Cluster Metro Kepri 1 Recidence Dalam Perjanjian Bagi Bangun Pada Pemilik Tanah Di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau
Sengketa wanprestasi yang sering terjadi dalam perjanjian bagi bangun antara developer dan pemilik tanah menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik tanah. Dalam perjanjian bagi bangun antara pihak pertama yang merupakan pemilik tanah dengan pihak kedua yang merupakan developer perorangan yang terjadi di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau tersebut dicantumkan objek perjanjian yaitu: a) Sertipikat Hak Milik/Sisa Nomor 1696, Desa/Kelurahan Dompak, tanah seluas 4.832 m2 (empat ribu delapan ratus tigapuluh dua Meter Persegi); b) Sertipikat Hak Milik Nomor 466, Desa/Kelurahan Tanjungpinang. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak kedua tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembangunan tepat pada waktunya, seperti dalam hal pembangunan Rumah Toko dimana paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung tanggal terbit Ijin Mendirikan Bangunan. Sehingga pihak pertama merasa sangat dirugikan akan hal tersebut. Dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 178/PDT/2020/PT.PBR Pihak Developer Perumahan Cluster Metro Kepri 1 Recidence Dalam Perjanjian Bagi Bangun Pada Pemilik Tanah di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau”, fokus penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya wanprestasi pihak Developer Perumahan Cluster Metro Kepri 1 Recidence Dalam Perjanjian Bagi Bangun pada Pemilik Tanah di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau dan untuk mengetahui penyelesaian permasalahan wanprestasi pihak Developer Perumahan Cluster Metro Kepri 1 Recidence Dalam Perjanjian Bagi Bangun pada Pemilik Tanah di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat beberapa faktor penyebab terjadi wanprestasi oleh pihak developer terhadap para pemilik tanah Perumahan Cluster Metro Kepri 1 Recidence Tanjungpinang Kepulauan Riau, yakni: 1) Developer tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sebanyak 7 (tujuh) unit Rumah Toko (Ruko) dan tidak kunjung membangun 14 (empat belas) unit Rumah Tinggal type 100; 2) Developer tidak menepati isi perjanjian dimana developer menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai spesifikasi dan dalam waktu yang telah ditetapkan di dalam perjanjian; 3) Developer tidak bertanggung jawab atas hak-hak pemilik tanah (penyelesaian bangunan bagian pemilik) hingga selesai dan justru melarikan diri dari tanggung jawabnya. Penyelesaian permasalahan wanprestasi oleh Pemilik Tanah terhadap Developer Perumahan Cluster Metro Kepri 1 Recidence Dalam Perjanjian Bagi Bangun yaitu dengan menggunakan jalur “Non-Litigasi” atau jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan jalur “Litigasi” yakni dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
No other version available