Art Original
Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (pmi) Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. (studi Pada Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kota Pekanbaru)
Upaya yang merupakan alternatif untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja adalah dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Penempatan jasa tenaga kerja ke luar negeri dengan mekanisme yang sudah diatur baik melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-19/MEN/V/2006 tentang pelaksanaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dianggap sebagai salah satu upaya efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Kondisi saat ini penempatan tenaga kerja ke luar negeri masih didominasi tenaga kerja di sektor informal, khususnya pinata laksana rumah tangga (PLRT) sering juga disebut tenaga kerja wanita (TKW). Tetapi, pengiriman PMI ke luar negeri tersebut tidaklah memberikan sumbangan yang sedikit bagi negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang menjadi kajian adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap PMI ke Luar Negeri yang di lakukan oleh BP3TKI Pekanbaru. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi BP3TKI Pekanbaru untuk melindungi PMI ke Luar Negeri. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian observational research yaitu secara langsung turun kelapangan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait dengan penelitian yang dilakukan. Dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam penelitian ini. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulannya dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian memproleh simpulan sebagai berikut: Perlindungan hukum atas hak-hak PMI dalam bekerja belum berjalan dengan baik, kurangnya pengarahan tentang arti hukum bagi para PMI, hal ini mempersulit para PMI dan menghilangkan rasa aman bagi PMI sewaktu di luar negeri. Kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap PMI adalah adanya kesalahan yang dilakukan oleh PMI, yaitu tidak melaporkan permasalahannya pada pemerintah Indonesia ditempat TKI bekerja, pendidikan yang dimiliki PMI masih rendah. BP3TKI berupaya mengadakan bursa kerja PMI ini diharapkan dapat menjadi wahana komunikasi antara pencari kerja dan perusahaan penyalur PMI. Usaha ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan yang berakibat kerugian saat penempatan dan penyaluran PMI. Kata Kunci : Perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia
No other version available