Art Original
Pelaksanaan Upah Minimum Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Karyawan Hotel Aston Di Kabupaten Karimun
Upah merupakan tujuan utama bagi pekerja/buruh dalam mencari pekerjaan. Upah digunakan oleh pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarganya. Maka dari itu diperlukan kebijakan mengenai pengupahan agar dapat melindungi hak dari pekerja/buruh. Pemerintah memberikan kebijakan dengan adanya upah minimum. Upah minimum merupakan upah terendah yang diberikan majikan kepada pekerja/buruh. Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan-perusahaan yang membayar upah pekerja/buruh dibawah upah minimum yang berlaku. Aston Karimun Hotel merupakan salah satu perusahaan yang pada saat ini masih membayarkan upah atau gaji bagi karyawannya dibawah upah minimum yang berlaku. Hal ini bertentang dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah pokok sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan upah minimum karyawan Hotel Aston di Kabupaten Karimun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Apa yang menjadi kendala terlaksana pembayaran gaji karyawan pada Hotel Aston berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Bagaimana cara mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran gaji karyawan pada Hotel Aston berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ? Dari sudut metode yang digunkan dalam penelitian ini, maka jenis penelitian ini adalah Observational Research dengan cara survey, yaitu penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi menggunakan wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul data yang pokok, Teknik sampling yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah “Purposive samplingâ€,yaitu menetapkan jumlah sampel yang mewakili jumlah populasi yang ada, yang kategori sampelnya itu telah ditetapkan sendiri oleh peneliti. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pelaksanaan Upah Minimum Karyawan Hotel Aston di Kabupaten Karimun, diketahui bahwa masih ada pembayaran upah kepada karyawan dibawah upah minimum yang telah ditetapkan. Yang menjadi kendala adalah karena berkurangnya pendapatan hotel akibat dari menurunnya jumlah wisatawan yang hadir. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pihak pengusaha dapat melakukan permohonan penangguhan upah bila perusahaan tidak dapat membarkan upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Kata Kunci: c, Upah Minimum, Aston Karimun Hotel
No other version available