Art Original
Tinjauan Kriminologis Kejahatan Penggelapan Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Di era globalisasi saat ini kendaraan bermotor baik itu yang roda dua maupun roda empat sangat diperlukan, guna untuk kebutuhan transportasi dalam memudahkan masyarakat berpergian dan beraktivitas. Kendaraan juga dijadikan sebagai standar status sosial seseorang. Faktanya dalam kehidupan dewasa ini kita sering menjumpai orang-orang yang mendayagunakan kendaraan miliknya sebagai lahan bisnis. Pada hakikatnya, banyak orang yang memanfaatkan keadaan ini dengan melakukan kejahatan, seperti pencurian, penipuan, penggelapan dan masih banyak modus lainnya. Sangat penting untuk kita ketahui bahwa kejahatan dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Contoh kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Bengkalis yang mana hal ini melanggar pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk memberikan manfaat sebagai titik tolak dalam penelitian yang lebih lanjut dan berguna untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis tentang Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Bengkalis.(2) Dari sisi praktis hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan atau masukan bagi teoritis perkembangan ilmu hukum pidana. (3) Untuk mengetahui upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Penggelapan di Wilayah Hukum Polres Bengkalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis observasional atau menggunakan metode survey, Sesuai sifatnya, penelitian ini bersifat yuridis empiris (berdasarkan fakta). Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data dan Penarikan kesimpulan. Dari Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan banyak terjadinya kejahatan penggelapan sepeda motor yang paling utama dan atau paling mendasar disebabkan karena faktor perekonomian. Hal ini disebabkan karena upah minimum yang sangat minim diterima pelaku dipekerjaannya atau tidak memiliki pekerjaan sama sekali. Yang mana dengan tidak adanya biaya untuk menopang biaya hidup mereka menjadikan salah satu pemicu untuk melakukan kejahatan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum polres Bengkalis. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan tindakan preventif dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi secara rutin, solusi penelitian ini adalah penegak hukum lebih meningkatkan upaya penanggulangan dengan pencegahan terhadap kejahatan penggelapan sepeda motor.
No other version available