Art Original
Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polsek Tapung
Restorative justice sebuah pendekatan yang berfokus kepada kebutuhan baik dari korban maupun pelaku tindak pidana itu sendiri. Konsep restorative justice tidak lagi mengukur keadilan berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis ataupun hukuman pidana namun perbuatan tersebut disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan. Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan retributive, sedangkan yang diharapkan adalah keadilan restorative. Pencurian adalah salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Pendekatan alternatif yang dikenal sebagai Keadilan Restoratif diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Polsek Tapung dan apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan restorative justice pada penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Polsek Tapung. Jenis penilitian yang digunakan, termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian dengan melihat kenyataan hukum didalam lingkungan masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat yang berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Polsek Tapung dimulai dari adanya permohonan dari pihak korban dan adanya kesepakatan kedua belah pihak, kemudian wajib menghadirkan perwakilan masyarakat seperti aparat desa, serta mengajukan permintaan data atas nama pelaku tindak pidana ke pengadilan, apakah sipelaku pernah melakukan tindak pidana lain sebelumnya. Namun dalam 1 tahun hanya ada 3-5 perkara pidana pencurian di Polsek Tapung yang penyelesaiannya dilakukan dengan menerapkan prinsip restorative justice. Sedangkan ada beberapa perkara yang seharusnya bisa dilakukan dengan restorative justice, tetapi tidak diselesaikan dengan prinsip restorative justice. Karena korban tidak mau memaafkan pelaku dan sebaliknya pelaku tindak pidana kadang kala tidak mau mengganti kerugian korban. Sehingga menjadi faktor penghambat dalam melaksanakan restorative justice. Hambatan dalam penerapan prinsip restorative justice terhadap perkara tindak pidana pencurian di Polsek Tapung diantaranya adalah: (i) faktor penghambat dari korban tindak pidana; dan (ii) faktor penghambat dari pelaku tindak pidana.
No other version available