Art Original
Upaya Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Uang Palsu Diwilayah Hukum Polsek Bukit Raya
ABSTRAK Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah upaya dalam menanggulangi penggunaan uang palsu diwilayah hukum polsek bukit raya dan upaya penegakkan hukum penggunaan terhadap penggunaan uang palsu diwilayah hukum polsek bukit raya. Penulis memilih jenis penelitian hukum empiris dengan cara melakukan survey langsung guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis mewawancari beberapa responden, yaitu : Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Penyidik. Hasil penelitian yang penulis dapatkan yaitu Upaya yang dilakukan Polsek Bukit Raya dalam penegakan hukum penggunaan pemalsuan mata uang yaitu dilakukan upaya Preventif dan Represif. Diantaranya upaya Preventif yang dilakukan berupa melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia dengan membuat spanduk, baliho dan flyer tentang uang palsu, melakukan penyuluhan terhadap masyarakat dipasar wilayah hukum Polsek Bukit Raya, dan memberikan penyuluhan tentang 3D, menghimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak uang palsu yang beredar, dan agar masyarakat dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas tindak pidana pemalsuan mata uang. Upaya Represif berbentuk upaya paksa seperti melakukan penangkapan terhadap tersangka pemalsuan mata uang, penggeledahan, penyitaan, penahanan, melakukan pemberkasan untuk diajukan kepada jaksa penuntut umum.
No other version available