Art Original
Analisis Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
ABSTRAK Penyelanggaraan pendaftaran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pelaksanaan pendaftaran tanah ini dilakukan secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur di seluruh wilayah Indonesia. Sertifikat ganda adalah sertifikat atau tanda bukti kepemilikian hak atas tanah yang diterbitkan lebih dari satu sertifikat oleh kantor pertanahan Kabupaten/Kota. Akibat dari sertifikat ganda itu ada dua atau lebih bidang tanah yang haknya saling bertindihan, baik seluruh bidang maupun hanya sebagian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau surver dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang Analisis Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah terjadinya sangketa Hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik dengan adanya penertiban sertifikat ganda, dikarenakan adanya kepentingan untuk menguasai objek tanah dengan cara melanggar Hukum seperti penipuan, jual beli fiktif, pemalsuan sertifikat dan penggandaan sertifikat dengan berbagai modus. Kata kunci : Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Analisis Hukum, Sertifikat Tanah.
No other version available