Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Tentang Pembayaran Upah Phl (pekerja Harian Lepas) Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Di Sdn Se-kelurahan Perhentian Marpoyan Kota Pekanbaru
ABSTRAK Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Didalam mencapai kehidupan layak masalah pengupahan pada pekerja harian lepas adalah hal yang penting. Hal yang menjadi masalah dalam pekerja harian lepas yakni pengupahan serta perlindungan hukum yakni dengan terlambatnya pembayaran upah serta belum adanya perlindungan untuk para pekerja seperti perlindungan ekonomis,sosial dan perlindungan teknis. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni Pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap PHL (Pekerja Harian Lepas) Jika terhambatnya pembayaran upah dalam menjalankan tugas,serta bentuk perlindungan seperti apa yang diberikan pada pekerja harian lepas dan apa faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pembayaran upah PHL (Pekerja Harian Lepas). Adapun metode dalam penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk mendapatkan data berdasarkan hasil penelitian. Penulis melakukan penelitian secara langsung berkunjung ketempat penelitian untuk mendapatkan data yang lebih akurat . Untuk terlaksananya pembangunan yang dilakukan oleh tenaga kerja maka juga harus di dampingi dengan adanya jaminan hak bagi pekerja,itu setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya sehingga ia akan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan kebutuhannya dan berguna untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.Dalam perjanjian kerja tidak terlepas dari unsur-unsur perjanjian kerja yaitu memiliki unsur pekerjaan, perintah, upah serta perlindungan.Didalam permasalahan ini yang menjadi permasalahan yakni pembayaran upah yang sering terlambat dikarenakan APBD yang kurang untuk dialokasikan kepada para pekerja mengingat jumlah para pekerja harian lepas yang banyak.Kemudian pekerja juga tidak mendapatkan perlindungan baik perlindungan kesehatan dan kesalamatan kerja.Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum kepada para pekerja yakni kurangnya dana APBD yang mengakibatkan para pekerja tidak mendaptkan gaji sesuai dengan UMR serta perjanjian kerja yang tidak jelas. Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas dalam pemberian upah berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan suatu pelaksanaan yang belum berjalan dengan baik dalam bentuk pengupahan terhadap pekerja yang sebagian terhambat dalam pembayaran pengupahan pekerja dikarenakan keterlamatan keluarnya dana anggaran baik dari pemerintah daerah terhadap upah pekerja harian lepas di SDN Se-Kelurahan Perhentian Marpoyan Kota Pekanbaru. Pemberi kerja dalam hal ini pemerintah belum membuat perjanjian kerja detail tentang hak-hak pekerja baik itu dari segi ekonomis,sosial dan teknis dan faktor penghambat yakni anggaran yang diberikan pemerintah kepada pekerja harian lepas belum sesuai dengan kehidupan layak.
No other version available