Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Sebagai Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana Korupsi dan apa saja yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Penelitian ini menggunakan metode penelitian observasi (Non-Doctrinal) atau survey dan Fenomena Perlindungan justice collaborator yang berkerjasama menyelesaikan dan membantu penyidik untuk membantu mengungkap perkara tindak korupsi Justice Collaborator adalah pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membuka suatu kejelasan dari suatu tindak pidana teroganisir. Perlindungan seorang Justice Collaborator hanya diatur dalam beberapa pasal saja dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, yaitu : Pasal 5 mengenai hak saksi dan korban, pasal 10 mengenai penanganan khusus, dan pasal 10A mengenai penghargaan terhadap justice collaborator. Namun, ketiga pasal tersebut masih terdapat berbagai kekurangan dimana ketentuan tersebut tidak memiliki daya mengikat yang mewajibkan hakim untuk memberikan keringanan pidana, sehingga Justice Collaborator tidak dijamin untuk mendapatkan keringanan pidana Perlindungan Justice Collaborator masih terkendala peraturan perundangundangan dimana belum ada peraturan yang mengatur secara khusus sebagai pedoman bagi Justice Collaborator, kendala kelembagaan dimana banyaknya lembaga yang dapat menerima laporan dari Justice Collaborator, dan kendala kerjasama antar lembaga yaitu terjadinya tumpang tindih dalam melakukan penanganan laporan juga perbedaan pemahaman antar lembaga.
No other version available