Art Original
Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Barang Di Tempat Parkir Pada Kota Pekanbaru ( Studi Tahun 2023-2024 )
ABSTRAK Konsumen tempat parkir seringkali dirugikan jika kendaraan atau barangnya hilang atau kerusakan yang terjadi selama penyimpanan di tempat parkir. Hal ini yang menjadi permasalahan adalah kehilangan atau kerusakan barang yang dititipkan pada pengelola jasa parkir yang berada di area parkiran pada Kota Pekanbaru.Terkait dengan pengelolaan parkir, salah satu kasus yang akan peneliti teliti yakni kasus kehilangan di area parkiran pada Kota Pekanbaru yang dimana pihak jasa di tempat parkir pada Kota Pekanbaru tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang yang ada di parkiran yang dikelolanya sedangkan orang-orang yang memarkirkan kendaraannya di tempat parkir pada Kota Pekanbaru tersebut dipunggut biaya sebesar Rp 2.000 setiap kali memarkirkan kendaraannya diarea tersebut akan tetapi pihak dari jasa parkiran di tempat parkir pada Pada Kota Pekanbaru tersebut tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang konsumen yang telah mengunakan jasa tukang parkir. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni :Bagaimana bentuk perlindungan hukum atas kehilangan barang titipan pada penggunaan jasa parkir di Kota Pekanbaru, Bagaimana kendala dalam melaksanakan perlindungan hukum atas kehilangan barang titipan pada penggunaan jasa parkir di Kota Pekanbaru.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta- fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip Dalam menentukan besarnya ganti kerugian yang harus dibayar, pada dasarnya harus berpegang pada asas bahwa ganti kerugian yang harus dibayar sedapat mungkin membuat pihak yang rugi dikembalikan pada kedudukan semula seandainya tidak terjadi kerugian atau dengan kata lain kedudukan yang seharusnya andaikata tidak terjadinya kehilangan kendaraan bermotor. Petugas parkir bertugas memberikan bantuan kepada konsumen yang kehilangan kendaraannya di tempat parkir yang di tempat parkir pada Pada Kota Pekanbaru, sebagai petugas parkir. maka kelalaiannya menyebabkan hilangnya kendaraan konsumen. Kendala dalam memperoleh perlindungan hukum dalam penetapan standar ketentuan pelayanan parkir bagi kendaraan yang hilang di tempat parkir pada Pada Kota Pekanbaru adalah sebagian besar pemilik kendaraan lebih memilih melapor ke kantor polisi dibandingkan mengikuti standar operasional prosedur dinas parkir yang ada. Hal ini menjadi kendala bagi pelaksanaan perlindungan hukum dalam menentukan standar ketentuan pelayanan parkir bagi kendaraan yang hilang.
No other version available