Art Original
Tanggung Jawab Pengguna Atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Shopeepaylater Terhadap Keterlambatan Pembayaran Ditinjau Menurut Kuh Perdata
ABSTRAK Pada dasarnya pengguna internet di Indonesia telah mendorong peningkatan penggunaan internet dalam kegiatan transaksi jual beli, salah satunya Shopee. Shopee adalah wadah pusat komersial yang menyediakan banyak barang seperti gadget, pakaian, gaya, peralatan rumah tangga, mobil, hiasan, dan lainnya. Kemudian pada aplikasi shopee terdapat banyak fitur yang dapat digunakan oleh pengguna, misalnya pengguna dapat menemukan barang yang dicari dengan memasukkan nama atau jenis barang pada kolom pencarian, pengguna dapat memilih kelas barang apa yang ingin mereka cari. Wanprestasi adalah keadaan tidak terpenuhinya kewajiban yang tertuang dalam komitmen hukum, baik komitmen secara perjanjian maupun komitmen secara undang-undang. Terhadap penelitian skripsi ini terdapat rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut: Pertama, Mengapa wanprestasi bisa terjadi pada perjanjian Shopee Paylater terhadap keterlambatan pembayaran ditinjau menurut KUH Perdata?, Kedua, Bagaimana penyelesaian masalah wanprestasi pada perjanjian Shoope PayLater terhadap keterlambatan pembayaran ditinjau menurut KUH Perdata?. Terhadap penelitian skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau hukum sosiologis empiris yaitu dengan cara survei kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data di lapangan. Adapun data dan sumber data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang peneliti gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke hal yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan yakni sebagai berikut: Pertama, Tanggung jawab diterapkan terhadap seseorang yang dapat ditagih untuk memenuhi utang debitur karena pihak tersebut telah mengikatkan dirinya untuk melunasi utang debitur yang terkait Terdapat beberapa kesalahan dari si pengguna yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi, seperti lupa, atau tidak dapat memperhitungkan pendapatan pada bulan berikutnya, Kedua, Bagi pihak Shopee jika hal ini sudah terjadi, sering kali yang terbeli justru barang-barang yang tidak diperlukan. Hal ini menimbulkan risiko gagal bayar yang tinggi. Beberapa tindakan yang sudah di antisipasi dari pihak Shopee seperti memberikan notifikasi keterlambatan pembayaran dan mengingatkan konsumen untuk melunasi tagihannya melalui aplikasi Shopee dan lain lainnya.
No other version available