Art Original
Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Pakaian Secara Online Dengan Menggunakan Media Facebook (riska Fashion) Di Pekanbaru
ABSTRAK Jual beli online dilakukan oleh seseorang melalui berbagai saluran media sosial milik pribadi, oleh karena itu jual beli secara online langsung terhubung dengan penjual dan pembeli. Salah satunya media sosial yang digunakan untuk jual beli online adalah facebook. Namun dalam jual beli melalui facebook masih ada permasalahan. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli pakaian secara online dengan menggunakan media facebook (Riska Fashion) di pekanbaru? Kedua, Apa saja faktor hambatan terhadap transaksi jual beli pakaian secara online dengan menggunakan media facebook (Riska Fashion) di pekanbaru? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan cara observasi dilapangan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode induktif yaitu metode penarikan kesimpulan dari hal yang khusus ke hal yang umum. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: pertama, Tinjauan perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli pakaian secara online dengan menggunakan media facebook pada online shop @Riska Fashion di pekanbaru Online shop @Riska Fashion telah memberikan informasi yang sesuai, benar dan jelas mengenai produk yang di perjual. Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Kedua Faktor hambatan dalam transaksi jual beli pakaian secara online dengan mengugunakan media facebook @Riska Fashion di pekanbaru bahwa tidak berjalan sebagaimana mestinya adanya konsumen yang melakukan wanprestasi dan lalai untuk memenuhi prestasi dalam perjanjian jual beli tersebut, yaitu dalam proses pemenuhan pembayaran.
No other version available