Art Original
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Pekanbaru Pada Tahun 2023 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK Mengingat tidak optimalnya pemungutan pajak dan berhubung pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui pajak sebagai sumber potensi besar maka sebijaknya diberikan perhatian khusus dalam pengelolahannya dengan efektif, efisian untuk kemandiriaan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan demikian diperlukan memaksimalkan penerimaan pada aspek pajak bumi dan bangunan Kota Pekanbaru. Rumusan masalah penelitian ini tentang Pelaksanaan dan hambatan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Di Kota Pekanbaru Pada Tahun 2023 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Metode peneltian skripsi ini dengan penelitian Hukum sosiologis atau empiris melaui studi survey, serta teknik analisis data, dan lokasi penlitian di Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru, dan data primer dipeloleh dari peraturan perundang-undangan beserta buku-buku, Tesis, skripsi, jurnal, dan dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memiliki fungsi dan tugas pengotimalan dan pemungutan pajak Daerah Kota Pekanbaru. Dasar pemungutan pajak bumi bangunan di Kota Pekanbaru pada tahun 2023 pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Hambatan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Pekanbaru pada tahun 2023 yakni persoalan dalam data base pada resource data dengan memiliki peta wilayah Kota Pekanbaru, dan kepatuhan dari wajib pajak. Cara menyelesaikan Hambatan data base Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Di Kota Pekanbaru pada Tahun 2023 dengan turun kelapangan, dan aplikasi penyampaian SPPT PBBD sebagai upaya pemutakhiran data, serta pelaksanaan cara menyelesaikan hambatan kesadaran masyarakat agar patuh pajak melakukan sosilasi yang masif dan kampanye publik melalui media digital atau secara luring. Kata Kunci : Pemungutan Pajak, Bumi Bangunan, Kota Pekanbaru.
No other version available