Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Rokok Elektrik Kepada Anak Dibawah Umur Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (studi Kasus Di Kelurahan Maharatu)
Indonesia merupakan Negara Hukum dan juga merupakan salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Pecandu rokok tembakau mulai berhenti merokok dengan beralih dari rokok konvesional (tembakau) ke rokok elektrik. Saat ini penggunaan rokok elektrik di Indonesia tidak hanya oleh orang dewasa namun kerap terjadi pada anak di bawah umur. Hal ini terjadi karena beberapa faktor seperti dipengaruhi oleh lingkungan sekitar dan masih banyaknya pelaku usaha yang menjual rokok elektrik tersebut kepada anak dibawah umur, hal ini jelas sangat bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, Bagaimana pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Rokok Elektrik Kepada Anak Dibawah Umur Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Kelurahan Maharatu)? , Kedua, Apa hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Rokok Elektrik Kepada Anak Dibawah Umur Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Kelurahan Maharatu)? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Rokok Elektrik Kepada Anak Dibawah Umur Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Kelurahan Maharatu) belum terlaksana dengan baik, dapat dilihat dari masih banyaknya anak-anak dibawah umur yang menggunakan rokok elektrik dan masih banyak ditemukan pelaku usaha yang menjual rokok elektrik kepada anak dibawah umur. Kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Rokok Elektrik Kepada Anak Dibawah Umur dilihat dari dua sisi yaitu hambatan dari pelaku usaha yakni adanya konsumen yang tidak jujur, kurangnya pengetahuan pelaku usaha terhadap larangan penjualan rokok elektrik kepada anak dibawah umur dan adanya faktor untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian hambatan dari konsumen rokok elektrik yang masih dibawah umur di kelurahan maharatu Kota Pekanbaru yaitu keinginan untuk bergaya bidup modern, kurangnya pengetahuan konsumen terhadap bahaya penggunaan rokok elektrik, faktor lingkungan sekitar
No other version available