Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Driver Gojek Akibat Orderan Fiktif Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Di era globalisasi kebutuhan manusia semakin meningkat. Hal ini mendorong berbagau perusahaan melakukan inovasi. PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) merupakan sebuah perusahaan teknologi yang menawarkan berbagai layanan jasa yang bergerak dibidang transportasi. Hadirnya Gojek juga menimbulkan berbagai permasalahan salah satunya yaitu orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen melalui aplikasi Gojek khususnya yaitu pada layanan pesan antar makanan (GoFood). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap Driver Gojek akibat orderan fiktif Go-Food di Kota Pekanbaru ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana tanggung jawab PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) Kantor operasional terhadap Driver GOJEK akibat orderan fiktif Go-Food di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu persoalan bekerjanya hukum dalam masyarakat secara langsung baik dilakukan dengan wawancara maupun dengan melakukan suatu pengamatan. Sedangkan sifat dari penelitiannya adalah deskriptif dengan demikian penulis memberikan gambaran dan pemaparan yang lebih jelas mengenai Perlindungan Hukum terhadap Driver Gojek akibat orderan fiktif di Kota Pekanbaru. alat untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan kuesioner yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen belum memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen. Orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen menyebabkan kerugian bagi para diver gojek. Perlindungan hukum terhadap Driver Gojek dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Kerugian yang dialami Driver Gojek berupa materi tetapi juga waktu dan tenaga yang berkaitan dengan turunnya performa driver gojek. Kerugian secara materi dapat diberikan ganti rugi kepada Driver Gojek, apabila Driver Gojek menghubungi call center atau langsung melaporkan ke kantor gojek. Tanggung jawab PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada para Driver Gojek Pekanbaru belum maksimal dilaksanakan, tetapi pihak PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakui bertanggung jawab terhadap mitranya yaitu Driver Gojek.
No other version available