Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kreasi Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Pegadaian (persero) Cabang Pangkalan Kerinci Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Masalah utama dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia di PT. Pegadaian adalah debitur yang tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran atau mengalami wanprestasi. Hal ini menyebabkan risiko kredit macet, dan meskipun barang jaminan tetap dikuasai debitur, kreditur berhak mengeksekusinya jika debitur gagal bayar. Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini adalah : pertama Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kreasi dengan Jaminan Fidusia pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Kerinci. Kedua, Apa upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Kerinci jika terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dimana metode penelitian hukum ini menggunakan data-data empiris yang diperoleh dari perbuatan atau sikap manusia, baik yang diperoleh dari wawancara maupun perilaku nyata dengan melakukan pengamatan langsung. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian skripsi yang penulis temukan yakni sebagai berikut : Pertama, proses Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kreasi dengan Jaminan Fidusia pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Kerinci dimulai dengan nasabah yang mengajukan permohonan kredit dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, nasabah dan Pegadaian menandatangani perjanjian kreasi, yang menjadi dasar hukum pengikatan kredit. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta memastikan hubungan hukum yang jelas antara nasabah dan Pegadaian. Kedua, Upaya hukum yang dilakukan PT Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Kerinci dimulai dengan komunikasi persuasif, dilanjutkan dengan somasi, dan diakhiri dengan penarikan atau penyitaan barang jaminan jika debitur tidak membayar.
No other version available