Art Original
Analisis Perlindungan Hukum Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Pemakaian Kartu Kredit Di Pt.bank Negara Indonesia Kcp Tangkerang Kota Pekanbaru
Pemberian pinjaman dalam bentuk kartu kredit yang diberikan oleh bank tidak serta merta diberikan langsung melainkan melalui sebuah Perjanjian Kredit di dalamnya yang berisi kesepakatan antara pihak Bank sebagai kreditur dan nasabah/masyarakat sebagai debitur. Dalam menyalurkan kredit kepada debitur, Bank harus hati-hati dalam penilaian dalam meberikan kredit untuk menghindari resiko kredit bermasalah. Resiko tersebut berupa resiko tidak tertagihnyapinjaman dan terlambatnya penerimaan pinjaman dari jadwal, sehingga menimbulkan kredit macet. Hal ini terjadi di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Tangkerang Kota Pekanbaru dimana debitur tidak memenuhi kewajibannya, sehingga hal seperti ini biasa disebut sebagai tindakan wanprestasi. Adapun permasalahan pokok dalam penelitian ini Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet terhadap pemakaian kartu kredit di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Tangkerang Kota Pekanbaru dan Bagaimana perlindungan hukum penyelesaian kredit macet terhadap pemakaian kartu kreditdi PT. Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Tangkerang Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah berjenis hukum sosiologis, yaitu pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan melakukan pengamatan langsung terjun kelapangan. Menggunakan data primer dan juga data sekunder. Hasil penelitian menyebutkan: 1) Beberapa faktor penyebab terjadinyakredit macet di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Tangkerang Kota Pekanbaru diantaranya, yaitu: a) karakter nasabah yang kurang baik; b) menurunnya kemampuan bayar pemegang kartu; c) kesalahan dari penerbit kartu kredit yang kurang selektif dalam menerbitkan kartu kredit; d) pemegang kartu yang meninggal dunia dan ahli warisnya tidak dapat menyelesaikan kewajiban atau tagihan dari pemegang kartu; dan e) pemegang kartu kredit di PHK. Hal ini dapat memberikan kerugian cukup besar yang dapat mengancam kelangsungan usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. 2) BNI KCP Tangkerang Kota Pekanbaru selaku pihakpenerbit kartu kredit mengabaikan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang justru mengutamakan pada pencapaian target sehingga perolehan pihak pemegang kartu selalu mendapat pinjaman macet di BNI KCP Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu untuk menjamin perlindungan hukum pihak BNI KCP Tangkerang Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi administrasi yaitu dengan cara memberikan peringatan tertulis kepada pihak pemegang kartu akan tetapi jika pihak pemegang kartu tidak mempedulikan surat peringatan tersebut maka pihak Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Tangkerang Kota Pekanbaru dapat menyelesaikannya melalui penyelesaian secara administrasi perkreditan yaitu Rescheduling, Reconditioning, dan Resstructuring. Atau dapat berupa penyelesaian secara nonlitigasi dan/atau litigasi.
No other version available