Art Original
Pelaksanaan Sidang Perkara Itsba T Nikah Di Luar Gedung Dengan Program Inovasi Mobile Court Di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Di dunia ini tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri. Demikian halnya kebutuhan atas layanan pengadilan, seiring perkembangan zaman, ia teus berkembang dan berubah, termasuk pula perubahan pencatatan perkawinan itsbat yang dilakukan diluar gedung pengadilan dengan program inovasi mobile court yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Selain demi terjaminnya ketertiban akta nikah, pencatatan perkawinan juga berfungsi untuk mendapatkan hak-hak, dan terlepas dari perasangka dan keragu-raguan, kelalaian yang cacat secara hukum. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku kutipan akta nikah dapat melangsungkan itsbat nikah dan hal ini dapat dilakukan melalui mobile court yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, pertama bagaimana prosedur pelaksanaan sidang perkara itsbat nikah diluar gedung dengan program inovasi mobile court di pengadilan agama pasir pengaraian, kedua, apa pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan menggunakan pendekatan studi lapangan. Kelaziman dalam penelitian hukum empiris sebagai sumber data adalah data primer dan datan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari responden penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupada wawancara dan kuesioner. Sedangka data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan sumber pendukung lainnya seperti buku, jurnal dan sebagainya. Adapun metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan yaitu metode induktif. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa pertama, Isbat Nikah diluar gedung dengan Inovasi Mobile Court di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pelaksanaan nya sudah sesuai dengan aturan sidang yang dilakukan didalam gedung Pengadilan Agama, namun putusan sidang yang semerta-merta lagsung diberikan tanpa menunggu putusan itu Berkekuatan Hukum Tetap Kedua, adapun yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yaitu mempertimbangkan kebenaran yuridism kebenaran filosofis dan kebenaran sosilogis untuk memutuskan permohonan sidag itsbat.
No other version available