Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Sesuku Di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Melatarbelakangi masalah perkawinan sesuku di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena dalam adat Kenegrian Sentajo, pernikahan sesuku itu sangat dilarang, karena dapat memecah keturunan mereka, tetapi adat yang dimaksud disini jika mereka berada di suku yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pelarangan perkawinan sesuku di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi dan untuk mengetahui solusi agar pasangan suami istri terhindar dari perkawinan sesuku di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian penelitian empiris menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi. Peneliti menggunakan bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Buku sistem Kenegrian Sentajo, Buku tentang pengantar hukum adat Indonesia. Bahan hukum sekunder Penjelasan dai peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai bahan hukum primer. Buku-buku literature bacaan yang menjelaskan mengenai perkawinan sesuku. Hasil penelitian, Pendapat ahli yang kompeten. Bahan hukum tersier Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ensiklopedia, indeks komulatif dan seterusnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sebab larangan pernikahan sesuku di Kenegrian Sentajo dilarang karena masyarakat beranggapan bahwa mereka yang satu suku itu bersaudara dan satu keturunan atau bertalih darah serta separui (perut) sehingga dilarang dalam proses pernikahannya dan juga untuk menjaga harta warisan dan keharmonisan suku, karena bila nanti terjadi perceraian antara pasangan suami istri itu akan menggagu keharmonisan sesuku itu namun ada juga masyarakat yang menerima secara postif pernikahan sesuku demi menghindari zina dan juga karena tidak bertentangan dengan agama meski demikian dilarang pernikahan sesuku tetap berlaku dengan kosekuensi tetangga dan masyarakat setempat sempat tidak berbaikan, dari berbagai penjelasan di atas maka sebagai orang minang yang taat dengan peraturan adat maka perlu penerimaan diri untuk tidak melaksanakan larangan pernikahan sesuku tersebut. Intinya masyarakat minang kabau menerima realita bahwa perkawinan sesuku di larang di Kenegrian Sentajo. Banyak hal yang dapat membuat pasangan suami istri terhindar dari perkawinan sesuku diantara adalah Menikah dengan sistem keluarga yang jauh dan tidak ada hubungan keluarga, Memahami tentang adat dan istiadat setempat, Sosialisasi dari ninik mamak setempat, dan Mengenali keluarga sendiri.
No other version available