Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Dalam Pengiriman Barang Di J&t Express Simpang Tiga Kota Pekanbaru
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen atas terjadinya kerusakan dalam pengiriman barang di J&T Express . Jasa pengiriman barang menjadi salah satu layanan yang paling dibutuhkan, terlebih lagi dengan zaman yang semakin canggih. Manusia akan selalu mencari kemudahan seriring berjalannya eraglobalisasi agar mendapatkan sesuatu dengan mudah dan serba instan. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas terjadinya kerusakan dalam pengiriman barang di J&T Express Simpang Tiga. Dan Bagaimana pelaksanan ganti rugi yang di ajukan oleh konsumen atas terjadinya kerusakan barang yang di sebabkan oleh jasa expedisi J&T Express Simpang Tiga. Penelitian ini termasuk penelitian Observational Research. Bahan hukum penelitian ini dikumpulkan dengan carastudi pustaka dan wawancara kepada responden yaitu kurir jasa ekspedisi J&T Simpang Tiga. Pendekatan yang digunakan adalah Deskriptif Sosiologis, yakni suatu penelitian yang bertujuan yang menghasilkan gambaran ataupun kejadian secara sistematis, tepat dan akurat berdasarkan fakta yang real serta menganalisis hubungan dengan gejala yang sedang di teliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, perlindungan konsumen atas jaminan kelancaran dan kelayakan pengiriman barang pada J&T masih lemah. Dapat dilihat banyaknya krusakan barang yang di alami oleh konsumen yang diakibatkan dari lambatnya ekspedisi J&T dalam menangani pelayanan pengaduan berupa keluhan atau klaim dari konsumen atas kerusakan dan hilangnya paket barang. Selain itu, tanggung jawab dari pihak ekspedisi J&T dalam pelaksanaan pengiriman barang dengan lancar dan layak tidak dipenuhi. Akibat kerugian yang ditimbulkan, Perusahaan J&T hanya memberikan tanggung jawab berapa persen dari kerugian yang dialami konsumen. Besarnya ganti rugi yang diberikan perusahaan kepada konsumen nilainya tidak sepadan / setara atau sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen, sehingga perusahaan tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul
No other version available